Prinsip Koperasi 1. Keanggotaan bersifat sukarela. Anggota yang ingin masuk ke dalam koperasi adalah anggota yang sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan suku, ras, agama, gender, latar belakang sosial, atau politik. 2. Demokrasi. Demokrasi adalah dari, oleh, dan untuk rakyat. Dari pengertuan demokrasi, sudah jelas bahwa koperasi adalah dari, oleh, dan untuk anggotanya. Setiap keputusan dan kebijakan dalam koperasi dibuat oleh pengurus atau pengawas yang bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. 3. Pembagian SHU secara adil. Dalam membagi hasil usaha, koperasi memiliki prinsip pembagian SHU secara adil. Maksudnya adalah pembagian SHU tetap dibagikan sesuai dengan kinerja yang dilakukan tiap anggota dan bukan karena modal yang pernah disumbangkan. 4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Modal yang pernah diberikan oleh anggota tidak sep