Banyak sekali cara yang dapat dilakukan perusahaan untuk meminimalisir pembayaran pajaknya. Salah satu cara yang dapat digunakan oleh perusahaan adalah melalui transfer pricing. Apabila tehnik transfer pricing digunakan dengan cara yang berlebihan maka dapat merugikan negara karena negara tidak mendapatkan penghasilan atas pajak sesuai dengan yang seharusnya. Teknik ini sebenarnya tidak melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi sering disalahgunakan sehingga merugikan terutama bagi pemasukan kas negara. Pemeriksaan pajak suatu perusahaan biasanya hanya melihat kepatuhannya dalam menghitung, menyetor, dan melapor pajak yang harus dibayarkan tanpa harus melihat penyusunan laporan keuangan. Hal ini lah yang menyebab adanya celah bagi perusahaan untuk meminimalisir pajak sekecil mungkin, bahkan tidak perlu membayar pajak. Transfer pricing adalah tehnik penentuan harga jual atau harga transfer antar perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa ( related parties ). Maksudnya adal