Banyak
sekali cara yang dapat dilakukan perusahaan untuk meminimalisir pembayaran
pajaknya. Salah satu cara yang dapat digunakan oleh perusahaan adalah melalui transfer pricing. Apabila tehnik transfer pricing digunakan dengan cara yang
berlebihan maka dapat merugikan negara karena negara tidak mendapatkan
penghasilan atas pajak sesuai dengan yang seharusnya. Teknik ini sebenarnya
tidak melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi sering disalahgunakan
sehingga merugikan terutama bagi pemasukan kas negara.
Pemeriksaan
pajak suatu perusahaan biasanya hanya melihat kepatuhannya dalam menghitung,
menyetor, dan melapor pajak yang harus dibayarkan tanpa harus melihat
penyusunan laporan keuangan. Hal ini lah yang menyebab adanya celah bagi
perusahaan untuk meminimalisir pajak sekecil mungkin, bahkan tidak perlu
membayar pajak.
Transfer pricing adalah tehnik
penentuan harga jual atau harga transfer antar perusahaan yang mempunyai
hubungan istimewa (related parties). Maksudnya
adalah perusahaan dapat menjual produknya dengan harga yang lebih tinggi atau
lebih rendah dari harga jualnya (selling
price) karena adanya hubungan istimewa. Tehnik ini dapat membuka
celah-celah hukum untuk meminimalisir pajak yang seharusnya dibayar kepada
pemerintah.
Masalah
krusial transaksi antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah dalam hal
penentuan harga yang wajar (arm’s length).
Dalam penentuan harga wajar, perusahaan perlu melihat kesebandingan antar satu
produk dengan produk lain yang sejenis untuk dapat menentukan harga wajarnya.
Oleh sebab itu, perusahaan perlu melihat konsep kesebandingan sebagai berikut:
·
Tidak ada perbedaan yang signifikan diantara pihak
yang diperbandingkan
·
Jika terdapat perbedaan, dapat dilakukan penyesuaian
untuk mengurangi perbedaan tersebvut sehingga dapat diperbandingkan.
Related parties dapat
didefinisikan secara pajak dan akuntansi. Secara akuntansi, related parties menurut PSAK 7 adalah
pihak yang mempunyai kemampuan mengendalikan dan/atau memiliki pengaruh signifikan
atas pembuatan keputusan. Secara pajak menurut UU PPh No. 34 / 2008 / 18 ayat
4, yang termasuk dalam related parties
adalah:
·
Wajib Pajak mempunyai saham minimal 25% (dua puluh
lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara wajib pajak dengan
penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau
lebih; atas hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut
terakhir.
·
Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua
atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung
maupun tadak langsung; atau
·
Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda
dalam garis keturunan lurus dan/atau kesamping satu derajat.
Terdapat
beberapa jenis transfer pricing
berdasarkan pihak-pihak yang melakukannya, yaitu antar divisi, domestik, dan
internasional. Transfer pricing antar
divisi berarti transfer pricing dilakukan
oleh antar divisi produksi dalam perusahaan sedangkan transfer pricing domestik berarti transfer pricing dilakukan antar perusahaan-perusahaan dalam
negeri. Transfer pricing internasional
berarti transfer pricing dilakukan
antar perusahaan yang ada di dalam negeri dengan perusahaan yang terdapat di
luar negeri.
Teknik
transfer pricing sangat membantu
perusahaan terutama dalam melakukan earnings
management. Namun, 60% transaksi global adalah dengan related parties. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir pajak mereka
yang besar, bahkan banyak diantara mereka yang tidak membayar pajak serta
keuntungan maksimal perusahaan dapat dialihkan ke induk perusahaan dan atau ke
negara yang tarif pajaknya lebih rendah.
Pada
2014, dunia dihebohkan dengan kasus perusahaan-perusahaan besar yang membayar
pajak sangat kecil, bahkan tidak membayar pajak di Inggris selama puluhan
tahun. Perusahaan itu adalah Starbucks, Google, dan Amazon. Hal ini dikatahui
dari laporan keuangannya yang aneh.
Penjualan
Starbucks 2008-2010 sebesar £1.2 milyar (Rp18 triliyun), tetapi rugi sebesar
£112 juta (Rp1.7 triliyun) di periode tersebut sehingga pajak korporasinya
menjadi nil. Penjualan Starbucks 2011 sebesar £398 juta (Rp5.9 triliyun), tetapi pajak korporasinya
juga nil. Selama empat belas tahun beroperasi di UK, Starbucks hanya membayar
pajak sebesar £8.6 juta (Rp129 milyar) sehingga dapat dirata-ratakan pembayaran
pajak Starbucks adalah 0.15% per tahun.
Starbucks
dapat melakukan hal tersebut dengan cara:
1. Offshore
licensing
Starbucks tidak memiliki HAKI atas desain, resep dan
logo di UK tetapi memilikinya di Belanda, sehingga Starbucks membayar royalti
kepada Belanda sebesar 6% penjualan (di UK membayar royalti sebesar 35% dari
penjualan). Manajemen Starbucks Coffee EMEA BV berkantor di UK.
2. Import planning
Starbucks mengimpor biji kopi dari afiliasinya di
Swiss. Starbucks Swiss mencatatnya sebagai “penjualan komoditas”, yang mana
berdasarkan peraturan pajak Swiss hanya dikenai pajak 2%.
3. Thin
capitalization
Starbucks menerapkan utang afiliasi “akal-akalan” dari
region office di Belanda untuk
membiayai operasional hampir delapan ratus gerainya di UK. Utang Starbucks
sangat besar, ditambah biaya bunga yang relatif tinggi, sehingga secara
komersial Starbucks selalu rugi.
Sehingga
dapat disimpulkan bahwa uang hasil penjualan di UK dilarikan ke Belanda yang
memiliki tax rate yang lebih rendah.
Metode ini tidak hanya digunakan oleh Starbucks tetapi juga Google. Perbedaannya
adalah transfer laba Google dialirkan ke Bermuda, dimana Bermuda memiliki tax free, sehingga pembayaran pajak di
UK sangat kecil. Tahun 2011 Google mencatat penjualan £398 juta (Rp5.9
triliyum) tetapi pajak yang dibayarkan hanya £16 juta (Rp90 milyar) atau 1,5%.
Amazon
juga melakukan hal yang mirip dengan Google dan Satrbucks untuk meminimalisir
pajaknya. Pada 2011 penjualan Amazon £3.35 milyar (Rp22,5 milyar) atau 0,05%.
Saham Amazon dialihkan ke perusahaan induk Amazon SARL, di Luxemburg, jadi
Amazon UK hanya sebagai “gudang buku” dengan kantor utama di Luxemburg. Warga
Inggris yang membeli buku dari Amazon berarti secara hukum bertransaksi dengan
perusahaan Luxemburg, padahal buku yang dibeli secara fisikberada di Inggris.
Pajak korporasi di Luxemburg sebesar 0%.
Pada
2014, pemerintah UK berhasil menemukan kejanggalan pembayaran pajak pada
perusahaan Starbucks, Google, dan Amazon serta mengetahui bagaimana bisa mereka
melakukan hal tersebut. Margaret Hodge, Ketua Komisi Akuntabilitas Publik
Parlemen Inggris, menyatakan bahwa otorisasi pajak dan cukai, HMRC, perlu
melakukan “langkah yang lebih agresif dan tegas untuk menghadapi penghindaran
pajak. Hal ini perlu dilakukan agar kejadian yang telah menimpa Inggris dalam
hal pemasukan kas negara tidak terjadi lagi.
Kasus
lain yang menimpa UK adalah berasal dari perusahaan JPMorgan Chases. JPMorgan
Chases melakukannya dengan cara:
·
JPMorgan tidak perlu membayar asuransi karyawan dan
karyawan tidak diharuskan membayar pajak penghasilan.
·
Mentransfer bonus dari US ke UK sebenarnya kena pajak
di UK, tetapi ada celah (loopholes)
yang bisa dimainkan.
·
Karyawan mengajuakn “pinjaman tanpa bunga” ke trust fund tersebut, sehingga karyawan
tidak perlu membayar pajak di UK. Sebab yang dikenai pajak adalah “bonus”,
sedangkan “pinjaman” tidak.
Sehingga
dapat disimpulkan bahwa JPMorgan Chases US memberikan dana ke JPMorgan Chases
UK dimana dana tersebut akan dicatat sebagai utang kepada para karyawan di
JPMorgan Chases UK yang seharusnya mendapatkan bonus sehingga perusahaan tidak
perlu mencatat adanya bonus karyawan dalam laporan keuangan mereka. Namun,
sebenarnya utang tersebut tetap dibayarkan oleh perusahaan dan bukan oleh
karyawan.
Praktik
ini juga dilakukan oleh perusahaan besar lainnya, seperti Facebook, Microsoft,
Nike, dan sebagainya. Mereka melakukan praktik yang hampir sama dengan
Starbucks, Google, Amazon, dan JPMorgan Chases. Tidak hanya perusahaan tetapi
juga para public figure bisa
melakukan transfer pricing untuk
meminimalisir pajak mereka, seperti Leonal Messi, Neymar, Xavi Hernandez, Eden
Hazard, dan Thibaut Courtois. Salah satu teknik yang dapat mereka gunakan
adalah dengan membuat investasi yang mereka lakukan menjadi rugi atau
penggajian dari negara dengan pajak yang tinggi menjadi rendah tetapi
memperbesar gaji dari luar negeri yang memiliki tarif pajak yang rendah.
Catatan: seminar di Trisakti School of Management Bekasi pada Selasa, 9 Mei 2017 dengan pembicara Dr. H. Bakti Setyadi, S.E., M.M., Ak, CA (Maaf apabila terdapat kesalahan dalam penulisan nama dan gelar).
Catatan: seminar di Trisakti School of Management Bekasi pada Selasa, 9 Mei 2017 dengan pembicara Dr. H. Bakti Setyadi, S.E., M.M., Ak, CA (Maaf apabila terdapat kesalahan dalam penulisan nama dan gelar).
Komentar
Posting Komentar