1) Makna Ideologi
Ideologi
berasal dari bahasa Latin, yaitu dari kata idea dan logos/logia.
Idea berarti gagasan, pemikiran, konsep, pengertian dasar, cita-cita.
Sedangkan logos/logia berarti ilmu. Jadi, ideologi adalah kumpulan
gagasan/ konsep dasar bersistem untuk dijadikan dasar pendapat, arah, dan
tujuan.
Beberapa pengertian ideologi menurut pendapat para tokoh, antara lain:
Beberapa pengertian ideologi menurut pendapat para tokoh, antara lain:
- Karl marx: ideologi adalah kesadaran
palsu, sebab ideologi merupakan hasil pemikiran tertentu yang diciptakan
oleh para pemikir sesuai kepentingannya.
- Louis althusser: ideologi adalah pedoman
hidup, sebab setiap orang membutuhkan pedoman hidup, baik sebagai individu
maupun sebagai warga masyarakat.
- Dr. Alfian: ideologi adalah suatu
pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam tentang bagaimana
cara yang sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan adil mengatur
tingkah laku bersama dalam berbagai segi kehidupan
1.
Seperangkat gagasan yang disusun secara sistematis.
2.
Pedoman tentang cara hidup.
3.
Tatanan yang hendak dituju oleh suatu kelompok.
4.
Dipegang teguh oleh kelompok yang meyakininya
A.IDEOLOGI TERBUKA
Ideologi
terbuka adalah ideologi yang tidak dimutlakkan. Ideologi ini memiliki ciri
sebagai berikut.
- Merupakan kekayaan rohani,
moral dan budaya masyarakat (falsafah). Jadi bukan keyakinan ideologis
sekelompok orang melainkan kesepakatan masyarakat.
- Tidak diciptakan oleh
negara, tetapi ditemukan dalam masyarakat sendiri, ia milik seluruh
rakyat, dan bisa digali serta ditemukan dalam kehidupan mereka.
- Isinya tidak langsung
operasional, sehingga setiap generasi baru dapat dan perlu menggali
kembali falsafah tersebut dan mencari implikasinya dalam situasi
kekinian mereka.
- Tidak pernah membatasi
kebebasan dan tanggung jawab masyarakat, melainkan menginspirasi
masyarakat untuk berusaha hidup bertanggung jawab sesuai dengan falsafah
itu.
- Mengahargai pluralitas,
sehingga dapat diterima masyarakat yang berasal dari berbagai latar
belakang budaya dan agama.
B.IDEOLOGI TERTUTUP
Ideologi
tertutup adalah ideologi yang bersifat mutlak, ideologi ini memiliki ciri-ciri
sebagai berikut:
- Bukan merupakan cita-cita
yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan cita-cita sebuah kelompok
yang digunakan sebagai dasar untuk mengubah masyarakat.
- Apabila kelompok tersebut
berhasil menguasai negara, ideologinya itu akan dipaksakan kepada
masyarakat. Nilai-nilai, norma-norma dan berbagai segi masyarakat akan
diubah sesuai dengan ideologi tersebut.
- Bersifat Totaliter, artinya
mencakup / mengurusi semua bidang kehidupan. Karena itu ideologi tertutup
ini cenderung cepat-cepat berusaha menguasai bidang informasi dan
pendidikan sebab kedua bidang tersebut merupakan sarana efektif untuk
memengaruhi perilaku masyarakat.
- Pluralisme pandangan dan
kebudayaan ditiadakan, hak asasi tidak dihormati.
- Menuntut masyarakat untuk
memiliki kesetiaan total dan kesediaan untuk berkorban bagi ideologi
tersebut.
- Isi ideologi tidak hanya
nilai-nilai dan cita-cita, tetapi juga tuntutan konkret dan operasional
yang keras,mutlak dan total.
2) Makna Pancasila
sebagai Ideologi Terbuka
Sebagai
ideologi Pancasila menjadi pedoman dan acuan bangsa Indonesia dalam menjalankan
aktivitas di segala bidang sehingga sifatnya harus terbuka, luwes dan fleksibel
tidak tertutup dan kaku melainkan harus mampu mengikuti perkembangan jaman
tanpa harus mengubah nilai-nilai dasarnya. Pancasila memberikan orientasi ke
depan dan selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dihadapi dan akan
dihadapi di era keterbukaan/globalisasi dalam segala bidang.
3)
Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara
Dalam
rangka mempersiapkan kemerdekaan dibentuklah BPUPKI pada tanggal 28 Mei 1945,
dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945, membahas
tentang rumusan dasar negara. Tampil tiga tokoh.
1.
Tanggal 29 Mei 1945 Moh. Yamin mengemukakan 5 dasar negara Indonesia(dalam
pidato)
-
Peri Kebangsaan
-
Peri Kemanusiaan
-
Peri Ke-Tuhanan
-
Peri Kerakyatan
-
Kesejahteraan rakyat
Pada
akhir pidatonya beliau menyerahkan rancangan (tertulis)
1.
Ke-Tuhanan Yang maha Esa
2.
Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh Indonesia
2.
Tanggal 31 Mei 1945 Prof. Dr. Supomo mengemukakan usulan dasar negara Indonesia
yaitu:
-
Persatuan
-
Kekeluargaan
-
Kesimbangan lahir dan batin
-
Musyawarah
-
Keadilan rakyat
3.
Tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya mengenai lima hal yang
menjadi dasar negara merdeka, yaitu:
-
Kebangsaan Indonesia
-
Internasionalisme atau kemanusiaan
-
Mufakat atau demokrasi
-
Kesejahteraan sosial
-
Ke-Tuhanan yang berkebudayaan
Pendapat
ketiga tokoh dibahas oleh Panitia Sembilan tanggal 22 Juli 1945 dan
menghasilkan rumusan yang menggambarkan maksud dan tujuan pembentukan negara
Indonesia merdeka yang terkenal dengan nama “Piagam Jakarta” atau Jakarta
Charter”.
Sidang
kedua BPUPKI pada tanggal 10 – 17 Juli 1945 menerima laporan Panitia Sembilan
tentang isi Piagam Jakarta, membahas rancangan Pembukaan UUD 1945 dan tugasnya
selesai BPUPKI dibubarkan.
Pada
tanggal 7 Agustus 1945 dibentuk PPKI dan mengadakan sidang pada tanggal 18
Agustus 1945 setelah melalui perdebatan yang sengit akhirnya menerima perubahan
Piagam Jakarta menjadi Pembukaan UUD’45 dengan rumusan Pancasila sebagai
berikut:
-
Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
-
Kemanusiaan yang adil dan beradab
-
Persatuan Indonesia
-
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
-
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Kemudian
mengesahkan UUD 1945, mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden dan Moh. Hatta
sebagai wakil presiden, sebelum MPR/DPR terbentuk tugas presiden dibantu oleh
KNIP.
4)
Fungsi Pokok Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara
- Pancasila sebagai dasar
negara
- Sebagai negara. Pancasila
berkedudukan sebagai norma dasar atau norma fundamental (fundamental
norm). Dengan demikian, Pancasila menempati norma hukum tertinggi
dalam ideologi Indonesia.
- Sebagai sumber dari segala
sumber hukum. Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, artinya
kedudukannya paling tinggi dalam penyusunan aturan-aturan di Indonesia.
- Sebagai pandangan hidup.
Nilai Pancasila merupakan pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa
dan negara.
- Sebagai jiwa dan kepribadian
bangsa Indonesia. Nilai Pancasila mencerminkan kepribadian bangsa sebab
nilai dasarnya merupakan kristalisasi nilai budaya bangsa Indonesia.
- Sebagai perjanjian luhur
bangsa Indonesia. Pancasila lahir dari hasil musyawarah para pendiri
bangsa dan negara (founding fathers).
- Pencasila sebagai ideologi
negara.
- Memperkokoh persatuan bangsa
karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
- Mengarahkan bangsa Indonesia
menuju tujuannya dan menggerakan serta membimbing bangsa Indonesia dalam
melaksanakan pembangunan.
- Memelihara dan mengembangkan
identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam pembentukan karakter bangsa
berdasarkan Pancasila.
- Menjadi standar nilai dalam
melakukan kritik mengenai keadaan bangsa dan negara.
Selain
itu, Pancasila sebagai ideologi negara memiliki 4 fungsi pokok yaitu:
-
Mempersatukan bangsa, memelihara dan mengukuhkan persatuan dan kesatuan
-
Membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya
-
Memberikan tekad untuk memelihara dan mengembangkan identitas bangsa
-
Pancasila menjadi ukuran untuk melakukan kritik mengenai keadaan bangsa dan
negara
Pancasila
sebagai sebuah ideologi memiliki tiga dimensi, yaitu:
- Dimensi Realita, artinya nilai-nilai dasar
yang ada pada ideologi itu mencerminkan kenyataan hidup yang ada di dalam
masyarakat di mana ideologi itu muncul untuk pertama kalinya.
- Dimensi Idealisme, artinya kualitas ideologi
yang terkandung dalam nilai dasar itu mampu memberikan harapan kepada
berbagai kelompok dan masyarakat tentang masa depan yang lebih baik.
- Dimensi Fleksibilitas, artinya kemampuan ideologi
dalam mempengaruhi dan menyesuaikan diri dengan perkembangan
masyarakatnya.
Menurut
moerdiono, faktor-faktor yang mendorong pemikiran Pancasila sebagai ideologi
terbuka adalah:
- Perkembangan dinamika
masyarakat Indonesia yang cepat sehingga tidak semua persoalan hidup dapat
ditemukan jawabannya secara ideologis;
- Runtuhnya ideologi tertutup,
seperti Marxisme-Leninisme/komunisme;
- Pengalaman sejarah politik
Indonesia dengan pengaruh komunisme; dan
- Tekad bangsa Indonesia untuk
menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (Pancasila sebagai satu-satunya
asa telah dicabut oleh MPR pada tahun 1999).
5) Pancasila sebagai Sumber Nilai dan
Paradigma Pembangunan
Pancasila
telah menjadi istilah resmi sebagai dasar falsafah negara Republik Indonesia,
baik ditinjau dari sudut etimologi maupun dari terminologi.
- Secara etimologi. Berdasarkan asal kata,
Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta. Menurut Muhammad Yamin,
Pancasila memiliki dua macam arti, yaitu panca artinya lima, syila dengan
(i) biasa (pendek) artinya sendi, alas, atau dasar, syila dengan (i)
panjang artinya peraturan tingkah laku yang penting, baik, dan senonoh.
Kata sila dalam bahasa Indonesia menjadi susila artinya tingkah laku baik.
- Secara terminologi. Dalam sidang BPUPKI
tanggal 1 Juni 1945, istilah Pancasila (lima asas dasar) digunakan oleh
Ir. Soekarno untuk memberi nama pada lima prinsip dasar negara yang
diusulkannya.
Pancasila
yang dirumuskan oleh para pendiri negara memuat nilai-nilai lihur untuk menjadi
dasar negara. Sebagai gambaran, di dalam tata nilai kehidupan bernegara, ada
yang disebut sebagai nilaii dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis.
- Nilai dasar. Nilai dasar berasal dari
nilai-nilai kultural bangsa Indonesia yang berakar dari kebudayaan sesuai
dengan UUD 1945 yang mencerminkan hakikat nilai kultural.
- Nilai instrumental. Pelaksanaan umum
nilai-nilai dasar biasanya dalam wujud nilai sosial atau norma hukum,
selanjutnya akan terkristalisasi dalam lembaga-lembaga yang sesuai dengan
kebutuhan tempat dan waktu.
- Nilai praktis. Nilai yang sesungguhnya
kita laksanakan dalam kenyataan.
Visi dan
misi pembangunan nasional, yaitu:
- Visi: Terwujudnya masyarakat
Indonesia yang damai, demokratis berkeadilan, berdaya saing, maju, dan
sejahtera dalam wadah NKRI yang sehat, mandiri, beriman, dan bertaqwa,
berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan,
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi,
dan berdisiplin.
- Misi: Untuk mewujudkan visi
banga Indonesia masa depan, misi yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
- Pengamalan Pancasila secara
konsisten.
- Penegakan kedaulatan rakyat
dalam segala aspek.
- Peningkatan pengamalan
ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari.
- Penjamin kondisi aman,
damai, dan tertib.
- Perwujudan sistem hukum
sosial.
- Perwujudan kehidupan sosial
budaya yang dinamis dan kreatif.
- Pemberdayaan masyarakat dan
seluruh kekuatan ekonimi nasional.
- Perwujudan otonomi daerah.
- Perwujudan kesejahteraan
rakyat.
- Perwujudan aparatur negara.
6) Sikap
Positif terhadap Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
1. Jalur pendidikan
Pasal 6
ayat (1) menyatakan “setiap warga negara yang berusia tujuh tahun sampai dengan
lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar”
- Pendidikan Informal. Sesuai dengan
Undang-undang No. 20 Tahun 2003, kegiatan pendidikan informal yang
dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan secara mandiri.
Keluarga harus menjadi wadah pembentukan insan Pancasila sekaligus menjadi
pangkal pembentukan masyarakat Pancasila.
- Pendidikan Formal. Pemerintah harus
mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan pendidikan
yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia, menuju terciptanya
manusia Indonesia berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran
pendidikan secara berarti.
- Pendidikan Nonformal. Sesuai dengan
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
pendidikan nonformal deselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan
layanan pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan.
2. Jalur Media Massa
Berdasarkan
Undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers, peranan pers nasional antara lain:
- Memenuhi hak masyarakat
untuk mengetahui;
- Menegakkan nilai-nilai dasar
demokrasi, mendorong terwujudnya supremasu hukum dan hak asasi manusia,
serta menghormati kebhinekaan;\
- Mengembangkan pendapat umum
berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
- Melakukan pengawasan,
kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum; dan
- Memperjuangkan keadilan dan
kebenaran.
2. Jalur Organisasi Politik, Organisasi Sosial
Kemasyarakatan , dan Pranata Sosial.
Dalam
pasal 6 Undang-Undang No.31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, ditegaskan
tujuan partai politik, ditegaskan tujuan partai politik adalah;
- Mewujudkan cita-cita
nasional bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD
1945;
- Mengembangkan kehidupan demokrasi
berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam
Negara Kesatuan RI; dan
- Mewujudkan kesejahteraan
bagi seluruh rakyat Indonesia
Komentar
Posting Komentar