Langsung ke konten utama

Pancasila Sebagai Ideologi

1)      Makna Ideologi
Ideologi berasal dari bahasa Latin, yaitu dari kata idea dan logos/logia. Idea berarti gagasan, pemikiran, konsep, pengertian dasar, cita-cita. Sedangkan logos/logia berarti ilmu. Jadi, ideologi adalah kumpulan gagasan/ konsep dasar bersistem untuk dijadikan dasar pendapat, arah, dan tujuan.
Beberapa pengertian ideologi menurut pendapat para tokoh, antara lain:
  1. Karl marx: ideologi adalah kesadaran palsu, sebab ideologi merupakan hasil pemikiran tertentu yang diciptakan oleh para pemikir sesuai kepentingannya.
  2. Louis althusser: ideologi adalah pedoman hidup, sebab setiap orang membutuhkan pedoman hidup, baik sebagai individu maupun sebagai warga masyarakat.
  3. Dr. Alfian: ideologi adalah suatu pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam tentang bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan adil mengatur tingkah laku bersama dalam berbagai segi kehidupan
Ideologi mengandung unsur-unsur tertentu, diantaranya sebagai berikut :
1.      Seperangkat gagasan yang disusun secara sistematis.
2.      Pedoman tentang cara hidup.
3.      Tatanan yang hendak dituju oleh suatu kelompok.
4.      Dipegang teguh oleh kelompok yang meyakininya

A.IDEOLOGI TERBUKA
Ideologi terbuka adalah ideologi yang tidak dimutlakkan. Ideologi ini memiliki ciri sebagai berikut.
  • Merupakan kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat (falsafah). Jadi bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan kesepakatan masyarakat.
  • Tidak diciptakan oleh negara, tetapi ditemukan dalam masyarakat sendiri, ia milik seluruh rakyat, dan bisa digali serta ditemukan dalam kehidupan mereka.
  • Isinya tidak langsung operasional, sehingga setiap generasi baru dapat dan perlu menggali kembali falsafah tersebut dan mencari implikasinya dalam situasi kekinian  mereka.
  • Tidak pernah membatasi kebebasan dan tanggung jawab masyarakat, melainkan menginspirasi masyarakat untuk berusaha hidup bertanggung jawab sesuai dengan falsafah itu.
  • Mengahargai pluralitas, sehingga dapat diterima masyarakat yang berasal dari berbagai latar belakang budaya dan agama.
B.IDEOLOGI TERTUTUP
Ideologi tertutup adalah ideologi yang bersifat mutlak, ideologi ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
  • Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan cita-cita sebuah kelompok yang digunakan sebagai dasar untuk mengubah masyarakat.
  • Apabila kelompok tersebut berhasil menguasai negara, ideologinya itu akan dipaksakan kepada masyarakat. Nilai-nilai, norma-norma dan berbagai segi masyarakat akan diubah sesuai dengan ideologi tersebut.
  • Bersifat Totaliter, artinya mencakup / mengurusi semua bidang kehidupan. Karena itu ideologi tertutup ini cenderung cepat-cepat berusaha menguasai bidang informasi dan pendidikan sebab kedua bidang tersebut merupakan sarana efektif untuk memengaruhi perilaku masyarakat.
  • Pluralisme pandangan dan kebudayaan ditiadakan, hak asasi tidak dihormati.
  • Menuntut masyarakat untuk memiliki kesetiaan total dan kesediaan untuk berkorban bagi ideologi tersebut.
  • Isi ideologi tidak hanya nilai-nilai dan cita-cita, tetapi juga tuntutan konkret dan operasional yang keras,mutlak dan total.

2)      Makna Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Sebagai ideologi Pancasila menjadi pedoman dan acuan bangsa Indonesia dalam menjalankan aktivitas di segala bidang sehingga sifatnya harus terbuka, luwes dan fleksibel tidak tertutup dan kaku melainkan harus mampu mengikuti perkembangan jaman tanpa harus mengubah nilai-nilai dasarnya. Pancasila memberikan orientasi ke depan dan selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dihadapi dan akan dihadapi di era keterbukaan/globalisasi dalam segala bidang.


3)      Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara
Dalam rangka mempersiapkan kemerdekaan dibentuklah BPUPKI pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945, membahas tentang rumusan dasar negara. Tampil tiga tokoh.
1.      Tanggal 29 Mei 1945 Moh. Yamin mengemukakan 5 dasar negara Indonesia(dalam pidato)
-          Peri Kebangsaan
-          Peri Kemanusiaan
-          Peri Ke-Tuhanan
-          Peri Kerakyatan
-          Kesejahteraan rakyat
Pada akhir pidatonya beliau menyerahkan rancangan (tertulis)
1. Ke-Tuhanan Yang maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin  oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh Indonesia
2.      Tanggal 31 Mei 1945 Prof. Dr. Supomo mengemukakan usulan dasar negara Indonesia yaitu:
-          Persatuan
-          Kekeluargaan
-          Kesimbangan lahir dan batin
-          Musyawarah
-          Keadilan rakyat
3.      Tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya mengenai lima hal yang menjadi dasar negara merdeka, yaitu:
-          Kebangsaan Indonesia
-          Internasionalisme atau kemanusiaan
-          Mufakat atau demokrasi
-          Kesejahteraan sosial
-          Ke-Tuhanan yang berkebudayaan
Pendapat ketiga tokoh dibahas oleh Panitia Sembilan tanggal 22 Juli 1945 dan menghasilkan rumusan yang menggambarkan maksud dan tujuan pembentukan negara Indonesia merdeka yang terkenal dengan nama “Piagam Jakarta” atau Jakarta Charter”.
Sidang kedua BPUPKI pada tanggal 10 – 17 Juli 1945 menerima laporan Panitia Sembilan tentang isi Piagam Jakarta, membahas rancangan Pembukaan UUD 1945 dan tugasnya selesai BPUPKI dibubarkan.
Pada tanggal 7 Agustus 1945 dibentuk PPKI dan mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 setelah melalui perdebatan yang sengit akhirnya menerima perubahan Piagam Jakarta menjadi Pembukaan UUD’45 dengan rumusan Pancasila sebagai berikut:
-          Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
-          Kemanusiaan yang adil dan beradab
-          Persatuan Indonesia
-          Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan    perwakilan
-          Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Kemudian mengesahkan UUD 1945, mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden dan Moh. Hatta sebagai wakil presiden, sebelum MPR/DPR terbentuk tugas presiden dibantu oleh KNIP.


4)      Fungsi Pokok Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara
  • Pancasila sebagai dasar negara
  1. Sebagai negara. Pancasila berkedudukan sebagai norma dasar atau norma fundamental (fundamental norm). Dengan demikian, Pancasila menempati norma hukum tertinggi dalam ideologi Indonesia.
  2. Sebagai sumber dari segala sumber hukum. Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, artinya kedudukannya paling tinggi dalam penyusunan aturan-aturan di Indonesia.
  3. Sebagai pandangan hidup. Nilai Pancasila merupakan pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan negara.
  4. Sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Nilai Pancasila mencerminkan kepribadian bangsa sebab nilai dasarnya merupakan kristalisasi nilai budaya bangsa Indonesia.
  5. Sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia. Pancasila lahir dari hasil musyawarah para pendiri bangsa dan negara (founding fathers).
  • Pencasila sebagai ideologi negara.
  1. Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
  2. Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
  3. Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam pembentukan karakter bangsa berdasarkan Pancasila.
  4. Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai keadaan bangsa dan negara.
 Selain itu, Pancasila sebagai ideologi negara memiliki 4 fungsi pokok yaitu:
-          Mempersatukan bangsa, memelihara dan mengukuhkan persatuan dan kesatuan
-          Membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya
-          Memberikan tekad untuk memelihara dan mengembangkan identitas bangsa
-          Pancasila menjadi ukuran untuk melakukan kritik mengenai keadaan bangsa dan negara
Pancasila sebagai sebuah ideologi memiliki tiga dimensi, yaitu:
  1. Dimensi Realita, artinya nilai-nilai dasar yang ada pada ideologi itu mencerminkan kenyataan hidup yang ada di dalam masyarakat di mana ideologi itu muncul untuk pertama kalinya.
  2. Dimensi Idealisme, artinya kualitas ideologi yang terkandung dalam nilai dasar itu mampu memberikan harapan kepada berbagai kelompok dan masyarakat tentang masa depan yang lebih baik.
  3. Dimensi Fleksibilitas, artinya kemampuan ideologi dalam mempengaruhi dan menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakatnya.
Menurut moerdiono, faktor-faktor yang mendorong pemikiran Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah:
  1. Perkembangan dinamika masyarakat Indonesia yang cepat sehingga tidak semua persoalan hidup dapat ditemukan jawabannya secara ideologis;
  2. Runtuhnya ideologi tertutup, seperti Marxisme-Leninisme/komunisme;
  3. Pengalaman sejarah politik Indonesia dengan pengaruh komunisme; dan
  4. Tekad bangsa Indonesia untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (Pancasila sebagai satu-satunya asa telah dicabut oleh MPR pada tahun 1999).

5)     Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Paradigma Pembangunan
Pancasila telah menjadi istilah resmi sebagai dasar falsafah negara Republik Indonesia, baik ditinjau dari sudut etimologi maupun dari terminologi.
  1. Secara etimologi. Berdasarkan asal kata, Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta. Menurut Muhammad Yamin, Pancasila memiliki dua macam arti, yaitu panca artinya lima, syila dengan (i) biasa (pendek) artinya sendi, alas, atau dasar, syila dengan (i) panjang artinya peraturan tingkah laku yang penting, baik, dan senonoh. Kata sila dalam bahasa Indonesia menjadi susila artinya tingkah laku baik.
  2. Secara terminologi. Dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, istilah Pancasila (lima asas dasar) digunakan oleh Ir. Soekarno untuk memberi nama pada lima prinsip dasar negara yang diusulkannya.
Pancasila yang dirumuskan oleh para pendiri negara memuat nilai-nilai lihur untuk menjadi dasar negara. Sebagai gambaran, di dalam tata nilai kehidupan bernegara, ada yang disebut sebagai  nilaii dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis.
  1. Nilai dasar. Nilai dasar berasal dari nilai-nilai kultural bangsa Indonesia yang berakar dari kebudayaan sesuai dengan UUD 1945 yang mencerminkan hakikat nilai kultural.
  2. Nilai instrumental. Pelaksanaan umum nilai-nilai dasar biasanya dalam wujud nilai sosial atau norma hukum, selanjutnya akan terkristalisasi dalam lembaga-lembaga yang sesuai dengan kebutuhan tempat dan waktu.
  3. Nilai praktis. Nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan.
Visi dan misi pembangunan nasional, yaitu:
  • Visi: Terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah NKRI yang sehat, mandiri, beriman, dan bertaqwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi, dan berdisiplin.
  • Misi: Untuk mewujudkan visi banga Indonesia masa depan, misi yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
  1. Pengamalan Pancasila secara konsisten.
  2. Penegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek.
  3. Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari.
  4. Penjamin kondisi aman, damai, dan tertib.
  5. Perwujudan sistem hukum sosial.
  6. Perwujudan kehidupan sosial budaya yang dinamis dan kreatif.
  7. Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonimi nasional.
  8. Perwujudan otonomi daerah.
  9. Perwujudan kesejahteraan rakyat.
  10. Perwujudan aparatur negara.

6)     Sikap Positif terhadap Pancasila sebagai  Ideologi Terbuka
1. Jalur pendidikan
Pasal 6 ayat (1) menyatakan “setiap warga negara yang berusia tujuh tahun sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar”
  1. Pendidikan Informal. Sesuai dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2003, kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan secara mandiri. Keluarga harus menjadi wadah pembentukan insan Pancasila sekaligus menjadi pangkal pembentukan masyarakat Pancasila.
  2.  Pendidikan Formal. Pemerintah harus mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia, menuju terciptanya manusia Indonesia berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti.
  3. Pendidikan Nonformal. Sesuai dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan nonformal deselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan.
2.  Jalur Media Massa
Berdasarkan Undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers, peranan pers nasional antara lain:
  1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
  2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasu hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan;\
  3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
  4. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; dan
  5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
2.   Jalur Organisasi Politik, Organisasi Sosial Kemasyarakatan , dan Pranata Sosial.
Dalam pasal 6 Undang-Undang No.31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, ditegaskan tujuan partai politik, ditegaskan tujuan partai politik adalah;

  1. Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana tercantum  dalam pembukaan UUD 1945;
  2. Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan RI; dan
  3. Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem Informasi Akuntansi - Flowchart Pemesanan Tiket Kereta Api

Narative Pertama-tama penumpang harus memilih tanggal perjalanan, stasiun asal, stasiun tujuan, posisi tempat duduk, dan jumlah penumpang serta memasukan nama, nomor identitas dan nomor telepon penumpang yang akan berangkat yang diinput melalui layar sentuh atau keyboard fisik yang ada pada mesin “e-kiosk”. Data yang diinput akan masuk kedalam penyimpanan data penumpang. Kemudian, data input ini akan digunakan untuk membuat list penumpang oleh bagian pemesanan tiket. Setelah memasukan data-data tersebut, penumpang dapat langsung melakukan transaksi pembayaran melalui mesin ini. Metode pembayaran yang dapat diterima antara lain, pembayaran tunai menggunakan uang pecahan Rp 2.000 sampai Rp 100.000, pembayaran dengan kartu debit jaringan Alto dan pembayaran dengan kartu T-Money dari Telkom . Apabila pembayaran tunai tanpa uang pas, metode pengembalian melalui uang elektronik (e-money) dari Finnet Indonesia. Data transaksi akan secara otomatis tercatat pada jurnal biasa.

Contoh Soal Financial Statement (UTS Triakti School of Management)

Hanna Co. adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang rental mobil. Berikut ini adalah neraca saldo setelah penyesuaian 31 Desember 2015: Hanna Co. Adjusted Trial Balance December 31, 2015 (in $) Account Title Debit Credit Interest expense $ 36.000 Goodwill $ 1.234.000 Accumulated depreciation – building $  2.355.000 Rent Revenue $  10.350.000 Depreciation expense – building $  450.000 Interest Revenue $  4.672.000 Accumulated depreciation – vehicle $ 5.695.000 Supplies expense $ 137.000 Acount receivable $ 1.111.000 Vehicle $ 12.000.000 Depreciation expense – vehicle $ 300.000 Interest payable  X Trademarks $ 1.673.000

Contoh Bussiness Plan (Tugas Kewirausahaan)

       I.             Introductory Page A.     Name and Address of Business 1.       Nama Perusahaan                          : HM GIFTS 2.       Bidang Usaha                               : Toko Kado 3.       Alamat Perusahaan                       : Jl. Kemang Pratama blok A No. 9D, Bekasi 17114 4.       Nomor Telepone/Fax                    : 021-8800128/021-8345778 5.       Alamat E-mail                               : hm_gift@gmail.com 6.       Website                                         : www.hmgifts.com 7.       Social Media: ·          Instagram                          : HM_Gifts ·          Line                                   : HMGifts ·          Facebook                           : HM Gifts ·          Twitter                              : HM_Gifts 8.       Bank Perusahaan                           : Mandiri 9.       Bentuk Badan Hukum                  : Perusahaan Perseorangan 10.   Nomor Akte Pendirian                  : 10-8493-7298