Malem minggu kayak gini emang menyedihkan bagi para penjomblo seperti gw.. Tapi biar malem minggu ini berguna, gw mau bagiin ilmu lagi yang gw dapet dari seminar Hubungan Industrial Indonesia. This is it...
Hubungan
Industrial Indonesia (HII) sebagai sarana pengembangan diri dan peningkatan
daya saing perusahaan. HII sangat penting, tidak hanya bagi pengusaha tetapi
juga para pekerja bahkan pemerintah.
Dalam
HII diperlukan prosedur hukum, dan untuk melaksanakan prosedur hukum,
diperlukan landasan hukum dalam HII. Berikut landasan-landasan hukum HII:
a.
Landasan Idiil: Pancasila
b.
Landasan Konstitusional: UUD 1945
c.
Landasan Operasional: RPJP (Rancangan Pembangunan Jangka
Panjang) dan RPJM (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah)
d.
Peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah.
HII
adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku proses produksi
barang dan jasa (pekerja, pengusaha, dan pemerintah) yang didasarkan pada
nilai-nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila dalam
Pancasila dan UUD 1945. (Psl 1 ayat 16 UU 13 Th 2003). Untuk membuat HII yang baik, diperlukan
keselarasan, keseimbangan, dan keserasian antar pengusaha, pekerja, dan
pemerintah. Berikut adalah pembahasan mengenai peran orang-orang yang terlibat
dalam HII:
A.
Pengusaha.
Pengusaha adalah orang
perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan
milik sendiri atau yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan
miliknya. Pengusaha juga dibagi dalam 2 tipe, yaitu:
a.
Pengusaha Pemilik.
Pengusaha pemilik adalah seorang investor. Investor
adalah orang yang menanamkan modalnya untuk pengadaan sarana usaha. Oleh sebab
itulah, investor adlah pemegang kekuasaan tertinggi dalam penetapan jalannya
ataupun kelangsungan perusahaan, akan tetapi investor yang menanggung resiko
usaha. Seorang investor tentu sangat mengharapkan perusahaan yang ditanami
modal akan mendapat untung yang besar, karena investor mengharapkan dividend dari perusahaan tersebut.
b.
Pengusaha Non Pemilik.
Pengusaha non pemilik adalah direksi. Direksi adalah
orang yang memiliki tanggung jawab kepada pemilik atas jalannya perusahaan dan
keberhasilan usaha. Direksi memiliki tugas menetapkan strategi dan kebijakan
bagi pengelolaan jalannya perusahaan. Untuk menyelesaikan tugas-tugasnya,
seorang direksi akan menetapkan manager-manager untuk membantu, akan tetapi
untuk menjadi seorang manager, diperlukan syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat
tersebut dibuat oleh direksi.
B.
Pekerja.
Pekerja adalah setiap orang
yang melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja di bawah perintah dan menerima
upah atau imbalan dalam bentuk lain. Sering terjadi penyelewengan dalam
pemberian hak pekerja dalam suatu perusahaan. Untuk melindungi hak-hak pekerja,
pekerja membuat serikat pekerja.
Serikat pekerja adalah
organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik diperusahaan maupun
diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandri, demokratis dan
bertanggung jawab guna memperjuangkan , membela, serta melindungi hak dan kepentingan
pekerja serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Sebelum tahun 2002, hanya terdapat 1
serikat pekerja saja, yaitu FSBDSI (Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh
Indonesia). Sejak tahun 2002, muncul kebebasan untuk membuat serikat pekerja
(minimal 10 orang untuk membuat serikat pekerja). Saat ini terdapat 93 serikat
pekerja yang ada di Indonesia.
Berikut peran kewenangan
organisasi.
Dari
gambar diatas, dapat dilihat bahwa setiap lapisan memiliki perannya
masing-masing yang juga memerlukan kemampuan-kemampuan khusus dalam
melaksanankannya. Contoh: seorang pemilik harus memiliki concept skill, dan
buruh memerlukan operational skill. Sering terjadi konflik di dalam HII
dikarenakan buruh ingin memiliki wewenang seperti pemilik/pengusaha. Contoh:
buruh ingin gaji yang besar tanpa memikirkan uang yang dimiliki
pemilik/pengusaha.
Dalam
suatu hubungan, tentu ada interaksi antar pelaku. Berikut interaksi antar
pelaku:
A.
Pengusaha-Pekerja:
1.
Melalui struktur formal.
Struktur formal yang dimaksud adalah struktur organisasi,
dimana dalam struktur organisasi terdapat job
description dan dapat mengetahui posisi seseorang dalam perusahaan.
2.
Langsung.
3.
Dalam proses manajemen perusahaan.
Salah satu contohnya adalah dalam perjanjian kerja.
Perjanjian kerja ada karena ada hubungan kerja.
4.
Dalam pelaksanaan kerja.
Ø Perjanjian kerja.
Ø Hubungan kerja.
Ø Peraturan
perusahaan. (dapat digunakan juga untuk pekerja yang tidak mau dimasukan ke
dalam serikat pekerja untuk dilindungi hak-haknya)
Ø Kesepakatan kerja
bersama.
Ø Peraturan
perundangan. (dibuat oleh pemerintah)
Ø Aktualisasi diri.
B.
Pengusaha-Serikat Pekerja
1.
Melalui institusi hubungan industrial.
Ø Kesepakatan kerja
bersama.
Ø Bipartit
(penyelesaian masalah antara pengusaha dan pekerja tanpa adanya mediator). Jika
terdapat konflik dalam suatu perusahaan, konflik harus dilaporkan kepada
bipartite.
Ø Pengadilan hubungan
industrial.
2.
Dalam perusahaan.
Ø Penyusunan
kesepakatan kerja bersama.
Ø Konsultasi,
komunikasi, dan diteksi diri.
Ø Pelaksanaan: KKB,
peraturan perusahaan, peraturan perundangan, penyelesaian perselisihan.
C.
Pekerja-Pekerja
1.
Hubungan dalam pelaksanaan kerja, vertical, maupun
horizontal. Hubungan vertical yang dimaksud adalah hubungan pekerja dengan
atasan sedangkan hubungan horizontal adalah hubungan pekerja dengan sesame
pekerja.
2.
Hubungan diluar pelaksanaan kerja. Contoh: diadakannya
acara family gathering, diadakan
acara arisan bersama antar pekerja, dan sebagainya.
3.
Isu, informal, leader, norma, kelompok, serikat pekerja.
D.
Pekerja-Serikat Pekerja
1.
Masalah keanggotaan.
2.
Informasi/klarifikasi
3.
Masalah keluh kesah dan pembelaan.
Tujuan HII adalah mengemban
cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 di dalam pembangunan
nasional, dan ikut mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan: kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Pencapaian
tujuan HII dilakukan melalui:
o
Ketenangan.
Ketenangan dalam
HII dapat tercapai dengan hubungan harmonis antar pengusaha dan pekerja.
o
Ketentraman.
Saat bekerja,
seorang pekerja juga butuh ketentraman (adanya rasa aman dalam memenuhi
kebutuhan dasar).
o
Kegairahan kerja.
Kegairahan kerja
dapat muncul karena perusahaan memberikan kesejahteraan pada karyawan. Contoh:
adanya reward untuk hasil kerja yang
sangat baik.
o
Ketenangan usaha.
o
Meningkatkan produksi dan produktivitas.
Ada beberapa cara
untuk meningkatkan produktivitas,seperti: quality control, hygiene, volume
engineering, dsb. Dibutuhkan pula efisiensi dalam bekerja (menghasilkan
barang/jasa yang baik, tidak ada cacat atau kerusakan)
o
Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajatnya
sesuai dengan martabat manusia.
Fungsi
HII adalah sebagai barikut:
·
Sarana aktualisasi diri pekerja dan pengusaha serta
perwujudan demokrasi industrial dalam dunia kerja.
·
Sarana pengembangan kemitraan social yang sehat dan luas
melalui bipartit dan tripartit (hubungan antara pengusaha, pekerja, dan
pemerintah). Tripartit memiliki fungsi memberi saran untuk ketenagakerjaan.
·
Menjadi salah satu landasan etika industrial, etika
bisnis, budaya perusahaan, dan produktivitas.
·
Sarana untuk mengendalikan ekonomi pasar.
Terdapat
dua azas dalam HII, yaitu azas pembangunan, dan azas kerjasama. Azas
pembangunan adalah hubungan industrial di Indonesia dalam mencapai tujuannya
mendasarkan diri pada azas-azas pembangunan. Dalam azas pembangunan terdapat
azas-azas lagi, seperti: azas manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan,
demokrasi, adil dan merata, perikehidupan dalam keseimbangan, kesadaran hukum,
dan kepercayaan dalam diri sendiri.
Daslam
azas kerjasama, pekerja dan pengusaha/pimpinan perusahaan adalah teman
seperjuangan dalam proses produksi yang berarti bahwa masing-masing wajib
bekerja sama serta membantu dalam kelancaran usaha meningkatkan produksi dan
kesejahteraan. Pemerataan hasil sesuai dengan prestasi kerja yang dimiliki oleh
karyawan. Karena perusahaan dan pekerja adalah teman seperjuangan maka mereka
memiliki tanggung jawab yang sama kepada Tuhan YME, bangsa dan Negara,
masyarakat sekelilingnya, pekerja dan keluarganya, dan perusahaan dimana mereka
bekerja.
Ciri-ciri
khusus HII, yaitu:
§
HII mengakui dan meyakini bahwa pekerja bukan sekedar
mencari nafkah, tetapi sebagai pengabdian manusia kepada Tuhannya, sesama manusia,
masyarakat, bangsa dan negara.
§
Pekerja bukan hanya sebagai faktor produksi belaka tetapi
sebagai manusia pribadi. Sesuai azas kerjasama, pekerja dan pengusaha adalah
teman seperjuangan (partner).
§
Pekerja dan pengusaha bukanlah mempunyai kepentingan yang
bertentangan, karena memiliki tujuan bersama.
§
Jika ada perbedaan pendapat, harus deselesaikan secara
musyawarah untuk mufakat dan diselesaikan secara kekeluargaan.
§
Adanya keseimbangan hak dan kewajiban kedua belah pihak
dalam perusahaan.
Untuk
mencapai HII yang baik, terdapat sikap mental yang harus dimiliki perusahaan
dan pekerja. Sikap mental tersebut adalah saling hormat menghormati,
masing-masing mengerti kedudukan serta peranannya, dan memahami hak dan
kewajibannya dalam keseluruhan proses produksi. Ada pula sikap mental yang
harus dimiliki dan dikembangkan oleh pekerja, yaitu merasa ikut memiliki, ikut
memelihara dan mempertahankan perusahaan, dan terus menerus mawas diri (tahu
diri). Pengusaha harus memiliki sikap mental memiliki sikap memanusiakan manusia, kesadaran bahwa
pekerja adalah manusia yang mempunyai martabat, harkat, dan harga diri serta
kesadaran bahwa meningkatkan martabat harga diri dan kesejahteraan adalah
kewajiban dan tugas manusia.
Dalam
HII, pemerintah memiliki peranan sebagai pengayom, pembimbing, pelindung, dan
pendamai bagi para pihak apabila terjadi masalah.
Perkembangan
hubungan industrial pada Negara komunis, diawali dari perjuangan keselamatan,
perjuangan ekonomi, Marxism, communism, sampai kekacauan social dan kemunduran social
industry. Hubungan industrial Negara bebas, diawali dari perjuangan
keselamatan, perjuangan ekonomi, perjuangan politik, kemunduran social
industry, sampai hubungan kerjasama. Hubungan industrial Negara berkembang,
diawali dari perjuangan keselamatan, perjuangan ekonomi, hingga hubungan
kerjasama.
Hubungan
perusahaan-serikat pekerja berawal dari pertentangan yang berazaskan pada
kekuatan dan berkembang menjadi bekerjasama atas dasar merealisasikan peran
masing-masing dan kepercayaan yang kokoh. Hubungan perusahaan-perburuhan yang
diatur berdasar pada pengawasan dan pengontrolan. Hubungan perusahaan-serikat
pekerja yang bertentangan berfokus pada keuntungan masing-masing pihak yang
berazaskan pada kekuatan masing-masing. Hubungan perusahaan-serikat pekerja
yang bekerjasama bersifat partisipasi dalam merealisasikan peran masing-masing
atas dasar kepercyaan antara kedua belah pihak.
Berikut gambar skema
hubungan:
Dengan
adanya peran dan tanggung jawab masing-masing antara perusahaan dan serikat pekerja,
akan meningkatkan daya saing perusahaan, mutu kehidupan pekerja, mencapai
komuniti hidup bersama dan perkembangan sosial industri.Perusahaan dan serikat
pekerja harus berusaha semaksimal mungkin melaksanakan peran diri masing-masing
untuk mencapai tujuan bersama dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
Komentar
Posting Komentar