Langsung ke konten utama

Resume Seminar Hubungan Industrial Indonesia

Malem minggu kayak gini emang menyedihkan bagi para penjomblo seperti gw.. Tapi biar malem minggu ini berguna, gw mau bagiin ilmu lagi yang gw dapet dari seminar Hubungan Industrial Indonesia. This is it...



Hubungan Industrial Indonesia (HII) sebagai sarana pengembangan diri dan peningkatan daya saing perusahaan. HII sangat penting, tidak hanya bagi pengusaha tetapi juga para pekerja bahkan pemerintah.
Dalam HII diperlukan prosedur hukum, dan untuk melaksanakan prosedur hukum, diperlukan landasan hukum dalam HII. Berikut landasan-landasan hukum HII:
a.       Landasan Idiil: Pancasila
b.      Landasan Konstitusional: UUD 1945
c.       Landasan Operasional: RPJP (Rancangan Pembangunan Jangka Panjang) dan RPJM (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah)
d.      Peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah.
HII adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku proses produksi barang dan jasa (pekerja, pengusaha, dan pemerintah) yang didasarkan pada nilai-nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila dalam Pancasila dan UUD 1945. (Psl 1 ayat 16 UU 13 Th 2003).  Untuk membuat HII yang baik, diperlukan keselarasan, keseimbangan, dan keserasian antar pengusaha, pekerja, dan pemerintah. Berikut adalah pembahasan mengenai peran orang-orang yang terlibat dalam HII:
A.      Pengusaha.
Pengusaha adalah orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri atau yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya. Pengusaha juga dibagi dalam 2 tipe, yaitu:
a.       Pengusaha Pemilik.
Pengusaha pemilik adalah seorang investor. Investor adalah orang yang menanamkan modalnya untuk pengadaan sarana usaha. Oleh sebab itulah, investor adlah pemegang kekuasaan tertinggi dalam penetapan jalannya ataupun kelangsungan perusahaan, akan tetapi investor yang menanggung resiko usaha. Seorang investor tentu sangat mengharapkan perusahaan yang ditanami modal akan mendapat untung yang besar, karena investor mengharapkan dividend dari perusahaan tersebut.
b.      Pengusaha Non Pemilik.
Pengusaha non pemilik adalah direksi. Direksi adalah orang yang memiliki tanggung jawab kepada pemilik atas jalannya perusahaan dan keberhasilan usaha. Direksi memiliki tugas menetapkan strategi dan kebijakan bagi pengelolaan jalannya perusahaan. Untuk menyelesaikan tugas-tugasnya, seorang direksi akan menetapkan manager-manager untuk membantu, akan tetapi untuk menjadi seorang manager, diperlukan syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut dibuat oleh direksi.

B.       Pekerja.
Pekerja adalah setiap orang yang melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja di bawah perintah dan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Sering terjadi penyelewengan dalam pemberian hak pekerja dalam suatu perusahaan. Untuk melindungi hak-hak pekerja, pekerja membuat serikat pekerja.
Serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik diperusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan , membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Sebelum tahun 2002, hanya terdapat 1 serikat pekerja saja, yaitu FSBDSI (Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia). Sejak tahun 2002, muncul kebebasan untuk membuat serikat pekerja (minimal 10 orang untuk membuat serikat pekerja). Saat ini terdapat 93 serikat pekerja yang ada di Indonesia.

Berikut peran kewenangan organisasi.

Dari gambar diatas, dapat dilihat bahwa setiap lapisan memiliki perannya masing-masing yang juga memerlukan kemampuan-kemampuan khusus dalam melaksanankannya. Contoh: seorang pemilik harus memiliki concept skill, dan buruh memerlukan operational skill. Sering terjadi konflik di dalam HII dikarenakan buruh ingin memiliki wewenang seperti pemilik/pengusaha. Contoh: buruh ingin gaji yang besar tanpa memikirkan uang yang dimiliki pemilik/pengusaha.
Dalam suatu hubungan, tentu ada interaksi antar pelaku. Berikut interaksi antar pelaku:
A.    Pengusaha-Pekerja:
1.      Melalui struktur formal.
Struktur formal yang dimaksud adalah struktur organisasi, dimana dalam struktur organisasi terdapat job description dan dapat mengetahui posisi seseorang dalam perusahaan.
2.      Langsung.
3.      Dalam proses manajemen perusahaan.
Salah satu contohnya adalah dalam perjanjian kerja. Perjanjian kerja ada karena ada hubungan kerja.
4.      Dalam pelaksanaan kerja.
Ø Perjanjian kerja.
Ø Hubungan kerja.
Ø Peraturan perusahaan. (dapat digunakan juga untuk pekerja yang tidak mau dimasukan ke dalam serikat pekerja untuk dilindungi hak-haknya)
Ø Kesepakatan kerja bersama.
Ø Peraturan perundangan. (dibuat oleh pemerintah)
Ø Aktualisasi diri.

B.     Pengusaha-Serikat Pekerja
1.      Melalui institusi hubungan industrial.
Ø Kesepakatan kerja bersama.
Ø Bipartit (penyelesaian masalah antara pengusaha dan pekerja tanpa adanya mediator). Jika terdapat konflik dalam suatu perusahaan, konflik harus dilaporkan kepada bipartite.
Ø Pengadilan hubungan industrial.
2.      Dalam perusahaan.
Ø Penyusunan kesepakatan kerja bersama.
Ø Konsultasi, komunikasi, dan diteksi diri.
Ø Pelaksanaan: KKB, peraturan perusahaan, peraturan perundangan, penyelesaian perselisihan.

C.     Pekerja-Pekerja
1.      Hubungan dalam pelaksanaan kerja, vertical, maupun horizontal. Hubungan vertical yang dimaksud adalah hubungan pekerja dengan atasan sedangkan hubungan horizontal adalah hubungan pekerja dengan sesame pekerja.
2.      Hubungan diluar pelaksanaan kerja. Contoh: diadakannya acara family gathering, diadakan acara arisan bersama antar pekerja, dan sebagainya.
3.      Isu, informal, leader, norma, kelompok, serikat pekerja.

D.    Pekerja-Serikat Pekerja
1.      Masalah keanggotaan.
2.      Informasi/klarifikasi
3.      Masalah keluh kesah dan pembelaan.

Tujuan HII adalah mengemban cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 di dalam pembangunan nasional, dan ikut mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan: kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Pencapaian tujuan HII dilakukan melalui:
o   Ketenangan.
Ketenangan dalam HII dapat tercapai dengan hubungan harmonis antar pengusaha dan pekerja.
o   Ketentraman.
Saat bekerja, seorang pekerja juga butuh ketentraman (adanya rasa aman dalam memenuhi kebutuhan dasar).
o   Kegairahan kerja.
Kegairahan kerja dapat muncul karena perusahaan memberikan kesejahteraan pada karyawan. Contoh: adanya reward untuk hasil kerja yang sangat baik.
o   Ketenangan usaha.
o   Meningkatkan produksi dan produktivitas.
Ada beberapa cara untuk meningkatkan produktivitas,seperti: quality control, hygiene, volume engineering, dsb. Dibutuhkan pula efisiensi dalam bekerja (menghasilkan barang/jasa yang baik, tidak ada cacat atau kerusakan)
o   Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajatnya sesuai dengan martabat manusia.
Fungsi HII adalah sebagai barikut:
·         Sarana aktualisasi diri pekerja dan pengusaha serta perwujudan demokrasi industrial dalam dunia kerja.
·         Sarana pengembangan kemitraan social yang sehat dan luas melalui bipartit dan tripartit (hubungan antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah). Tripartit memiliki fungsi memberi saran untuk ketenagakerjaan.
·         Menjadi salah satu landasan etika industrial, etika bisnis, budaya perusahaan, dan produktivitas.
·         Sarana untuk mengendalikan ekonomi pasar.
Terdapat dua azas dalam HII, yaitu azas pembangunan, dan azas kerjasama. Azas pembangunan adalah hubungan industrial di Indonesia dalam mencapai tujuannya mendasarkan diri pada azas-azas pembangunan. Dalam azas pembangunan terdapat azas-azas lagi, seperti: azas manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, demokrasi, adil dan merata, perikehidupan dalam keseimbangan, kesadaran hukum, dan kepercayaan dalam diri sendiri.
Daslam azas kerjasama, pekerja dan pengusaha/pimpinan perusahaan adalah teman seperjuangan dalam proses produksi yang berarti bahwa masing-masing wajib bekerja sama serta membantu dalam kelancaran usaha meningkatkan produksi dan kesejahteraan. Pemerataan hasil sesuai dengan prestasi kerja yang dimiliki oleh karyawan. Karena perusahaan dan pekerja adalah teman seperjuangan maka mereka memiliki tanggung jawab yang sama kepada Tuhan YME, bangsa dan Negara, masyarakat sekelilingnya, pekerja dan keluarganya, dan perusahaan dimana mereka bekerja.
Ciri-ciri khusus HII, yaitu:
§  HII mengakui dan meyakini bahwa pekerja bukan sekedar mencari nafkah, tetapi sebagai pengabdian manusia kepada Tuhannya, sesama manusia, masyarakat, bangsa dan negara.
§  Pekerja bukan hanya sebagai faktor produksi belaka tetapi sebagai manusia pribadi. Sesuai azas kerjasama, pekerja dan pengusaha adalah teman seperjuangan (partner).
§  Pekerja dan pengusaha bukanlah mempunyai kepentingan yang bertentangan, karena memiliki tujuan bersama.
§  Jika ada perbedaan pendapat, harus deselesaikan secara musyawarah untuk mufakat dan diselesaikan secara kekeluargaan.
§  Adanya keseimbangan hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam perusahaan.
Untuk mencapai HII yang baik, terdapat sikap mental yang harus dimiliki perusahaan dan pekerja. Sikap mental tersebut adalah saling hormat menghormati, masing-masing mengerti kedudukan serta peranannya, dan memahami hak dan kewajibannya dalam keseluruhan proses produksi. Ada pula sikap mental yang harus dimiliki dan dikembangkan oleh pekerja, yaitu merasa ikut memiliki, ikut memelihara dan mempertahankan perusahaan, dan terus menerus mawas diri (tahu diri). Pengusaha harus memiliki sikap mental memiliki sikap memanusiakan manusia, kesadaran bahwa pekerja adalah manusia yang mempunyai martabat, harkat, dan harga diri serta kesadaran bahwa meningkatkan martabat harga diri dan kesejahteraan adalah kewajiban dan tugas manusia.
Dalam HII, pemerintah memiliki peranan sebagai pengayom, pembimbing, pelindung, dan pendamai bagi para pihak apabila terjadi masalah.
Perkembangan hubungan industrial pada Negara komunis, diawali dari perjuangan keselamatan, perjuangan ekonomi, Marxism, communism, sampai kekacauan social dan kemunduran social industry. Hubungan industrial Negara bebas, diawali dari perjuangan keselamatan, perjuangan ekonomi, perjuangan politik, kemunduran social industry, sampai hubungan kerjasama. Hubungan industrial Negara berkembang, diawali dari perjuangan keselamatan, perjuangan ekonomi, hingga hubungan kerjasama.
Hubungan perusahaan-serikat pekerja berawal dari pertentangan yang berazaskan pada kekuatan dan berkembang menjadi bekerjasama atas dasar merealisasikan peran masing-masing dan kepercayaan yang kokoh. Hubungan perusahaan-perburuhan yang diatur berdasar pada pengawasan dan pengontrolan. Hubungan perusahaan-serikat pekerja yang bertentangan berfokus pada keuntungan masing-masing pihak yang berazaskan pada kekuatan masing-masing. Hubungan perusahaan-serikat pekerja yang bekerjasama bersifat partisipasi dalam merealisasikan peran masing-masing atas dasar kepercyaan antara kedua belah pihak.
Berikut gambar skema hubungan:

Dengan adanya peran dan tanggung jawab masing-masing antara perusahaan dan serikat pekerja, akan meningkatkan daya saing perusahaan, mutu kehidupan pekerja, mencapai komuniti hidup bersama dan perkembangan sosial industri.Perusahaan dan serikat pekerja harus berusaha semaksimal mungkin melaksanakan peran diri masing-masing untuk mencapai tujuan bersama dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem Informasi Akuntansi - Flowchart Pemesanan Tiket Kereta Api

Narative Pertama-tama penumpang harus memilih tanggal perjalanan, stasiun asal, stasiun tujuan, posisi tempat duduk, dan jumlah penumpang serta memasukan nama, nomor identitas dan nomor telepon penumpang yang akan berangkat yang diinput melalui layar sentuh atau keyboard fisik yang ada pada mesin “e-kiosk”. Data yang diinput akan masuk kedalam penyimpanan data penumpang. Kemudian, data input ini akan digunakan untuk membuat list penumpang oleh bagian pemesanan tiket. Setelah memasukan data-data tersebut, penumpang dapat langsung melakukan transaksi pembayaran melalui mesin ini. Metode pembayaran yang dapat diterima antara lain, pembayaran tunai menggunakan uang pecahan Rp 2.000 sampai Rp 100.000, pembayaran dengan kartu debit jaringan Alto dan pembayaran dengan kartu T-Money dari Telkom . Apabila pembayaran tunai tanpa uang pas, metode pengembalian melalui uang elektronik (e-money) dari Finnet Indonesia. Data transaksi akan secara otomatis tercatat pada jurnal biasa.

Contoh Soal Financial Statement (UTS Triakti School of Management)

Hanna Co. adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang rental mobil. Berikut ini adalah neraca saldo setelah penyesuaian 31 Desember 2015: Hanna Co. Adjusted Trial Balance December 31, 2015 (in $) Account Title Debit Credit Interest expense $ 36.000 Goodwill $ 1.234.000 Accumulated depreciation – building $  2.355.000 Rent Revenue $  10.350.000 Depreciation expense – building $  450.000 Interest Revenue $  4.672.000 Accumulated depreciation – vehicle $ 5.695.000 Supplies expense $ 137.000 Acount receivable $ 1.111.000 Vehicle $ 12.000.000 Depreciation expense – vehicle $ 300.000 Interest payable  X Trademarks $ 1.673.000

Contoh Bussiness Plan (Tugas Kewirausahaan)

       I.             Introductory Page A.     Name and Address of Business 1.       Nama Perusahaan                          : HM GIFTS 2.       Bidang Usaha                               : Toko Kado 3.       Alamat Perusahaan                       : Jl. Kemang Pratama blok A No. 9D, Bekasi 17114 4.       Nomor Telepone/Fax                    : 021-8800128/021-8345778 5.       Alamat E-mail                               : hm_gift@gmail.com 6.       Website                                         : www.hmgifts.com 7.       Social Media: ·          Instagram                          : HM_Gifts ·          Line                                   : HMGifts ·          Facebook                           : HM Gifts ·          Twitter                              : HM_Gifts 8.       Bank Perusahaan                           : Mandiri 9.       Bentuk Badan Hukum                  : Perusahaan Perseorangan 10.   Nomor Akte Pendirian                  : 10-8493-7298